Revisi UU KPK Sudah Berlaku, Bagaimana Kabar Dewan Pengawas?
Dewan Pengawas KPK hingga saat ini belum terbentuk, padahal revisi UU tentang KPK telah berlaku sejak bulan lalu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU KPK sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019, lalu, namun Dewan Pengawas KPK hingga kini belum terbentuk.
Dalam pertemuan bersama dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi mengungkapkan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.
Presiden Jokowi menjelaskan saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan mendapatkan posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Presiden Jokowi juga menjelaskan pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada bulan Desember di tahun ini.
"Untuk saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terang Presiden Jokowi.
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan desember."
Dewan Pengawas akan ditunjuk dan nantinya akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi, untuk pertama kalinya.
Pemilihan Dewan Pengawas tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Presiden Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga disinggung mengenai penerbitan perppu KPK.
Presiden Jokowi menjelaskan harus menghargai proses yang masih berlangsung.
Di mana masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Jokowi juga menambahkan mengenai sikap dalam ketatanegaraan, ketika sedang ada proses uji materi ditindih dengan keputusan yang lain.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu, jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tutur Presiden Jokowi.
Sebelumnya, setelah revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Karena hasil revisi UU KPK dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK, antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.