Soal Kasusnya, Novel Baswedan: 2 Tahun Lebih Bukan Saatnya Bicara Perkembangan, Tapi Kapan Ditangkap
Novel Baswedan berharap Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Pol Idham Aziz dapat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila

Novel Baswedan : Dua Tahun Lebih Bukan Waktunya Berbicara Perkembangan, Tapi Kapan Ditangkapnya
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, 11 April 2017 silam.
Novel Baswedan berharap Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Pol Idham Aziz dapat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Novel mendapat kabar yang menyebutkan ada perkembangan signifikan tentang pengungkapan kasus penyiraman air keras yang dilakukukan kepadanya.
Namun kabar tersebut belum didengar secara langsung oleh Novel sendiri.
Menurutnya, setelah dua tahun lebih sejak kasus yang menimpanya, seharusnya yang dibicarakan saat ini bukan lagi perkembangan.
"Tentunya terkait informasi belakangan yang ada di media, katanya ada perkembangan yang signiifkan," ungkap Novel, dilansir tayangan 'Kompas Pagi' melalui kanal YouTube KompasTV, Sabtu (2/11/2019).
"Bagi saya setelah dua setengah tahun tentunya kita tidak berbicara perkembangan lagi, kita sedang bertanya kenapa tidak ditangkap-tangkap."
Baca : KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan
Novel sangat menyangkan hingga dua tahun lebih kasus yang menimpa dirinya belum terungkap, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali memerintahkan jajarannya agar segera mengungkapnya.
"Fokusnya adalah kapan ditangkapanya, karena sudah dua setengah tahun," kata Novel.
"Padahal presiden sudah perintahkan yang ketiga kalinya, bahkan batasnya sudah lewat sebelumnya."
Novel saat ini tak mau membahas tentang motif penyiraman air keras yang menimpanya.
Menurutnya, akan lebih baik jika pelaku penyiraman tersebut ditangkap terlebih dahulu kemudian baru membicarakan motifnya.
"Sekali lagi saya tidak ingin bicara tentang motif, karena kalau kita bicara motif kita nanti berdebat, lebih bagus pelaku lapangan saja ditangkap dahulu," terang Novel.
"Setelah itu baru tentunya akan diperika. Dan kaitan dengan motif baru kita biacarakan seelah ditangkapnya pelaku lapangan, tandas Novel."
Baca : Kapolri Baru Dilantik, Novel Baswedan Minta Kasusnya Dituntaskan
Singgung Pidato Jokowi
Novel sempat menyinggung pidato pertama Jokowi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menurutnya, tak ada wacana pemberantasan korupsi dalam pidato yang disampaikan Jokowi.
"Gakkum (penegakan hukum) harusnya prioritas tapi saya enggak tahu kenapa Presiden tidak menjadi prioritas masalah penegakan hukum," ujar Novel, dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau sektor ekonomi mau dibangun, seperti apapun penegakan hukumnya bermasalah, bolong di mana-mana, sektor politik, sektor sosial yang ada ngakalin," tambahnya.
Baca : Korupsi Pengadaan Bagasi di Angkasa Pura II, KPK Panggil 2 Dirut Perusahaan Swasta
Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan
Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada Kapolri Idham Azis yang baru untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Jokowi memberi tenggat waktu hingga awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz untuk mengungkapnya.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.
Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri dan mengangkat Idham Aziz menjadi Kapolri baru.
(Tribunnews.com/Tio/Ilham Rian) (Kompas.com/Ihsanuddin)