Isu Larangan Pakai Celana Cingkrang & Cadar bagi ASN, Kepala BNPT: Bukan Menjurus Pada Radikalisme
Kepala BNPT Suhardi Alius menyatakan tidak setuju jika penggunaan cadar dan celana cingkrang indikasi dari radikalisme
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala BNPT Suhardi Alius menyatakan tidak setuju jika penggunaan cadar merupakan indikasi dari teroris.
Ia menyatakan sependapat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa penggunaan cadar bukanlah sebuah indikasi yang menjurus pada radikalisme, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (2/11/2019).
Penggunaan cadar dan celana cingkrang adalah sebuah tradisi yang juga banyak digunakan di Indonesia.
Baca: Kepala BNPT Telah Bagikan Daftar Nama Mantan Teroris ke Kepala Daerah
Dirinya juga menyampaikan sebaiknya ada cara lain untuk membatasi masuknya radikalisasi di instansi pemerintahan dan hal itu perlu dibahas dengan menteri agama.
Sementara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meminta aturan cara berbusana Aparatur Sipil Negara dapat diperjelas.
Pelarangan penggunaan cadar dikalangan ASN juga harus dikaji lebih lanjut oleh kementerian agama dan kementerian terkait.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius turut merespon polemik pernyataan Menag Fachrul Razi soal aturan pemakaian celana cingkrang dan cadar bagi ASN.
Baca: BPIP dan BNPT Jalin Kerja Sama Ajak Milenial Sebarkan Pesan Damai dan Anti Radikalisme
"Jangan mengasosiasikan itu, sikap atau perilaku dari tampilan fisik," ujarnya.
Kepala BNPT menegaskan seorang dikatakan radikalisme tidak bisa dilihat dari tata busana yang dikenakan.
"Berjenggot atau celana cingkrang," tambahnya.
Menurutnya hal tersebut adalah masalah ideologi.
Baca: Kepala BNPT Sebut Kematian Baghdadi Potensial Berdampak ke Indonesia
Sementara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta aturan cara berbusana Aparatur Sipil Negara dapat diperjelas.
Pelarangan penggunaan cadar dikalangan ASN juga harus dikaji lebih lanjut oleh kementerian agama dan kementerian terkait.
Plt Kepala BPIP Hariyono juga menanggapi hal yang sama.
"Kalau kami sendiri ingin semua itu berjalan dengan damai," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Menteri Agama memiliki tujuan baik.
Sehingga ingin adanya koordinasi dan mengusulkan Kemenpan terhadap peraturan tata etika termasuk seragam dikalangan aparatur negara.
Dengan adanya peraturan tersebut, seperti yang tercantum di pancasila adalah sebagai dasar negara.
Sebagai dasar negara itu Pancasila harus dijadikan acuan untuk menata dan membangun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)