Sosiolog UI: Kalau Ada Kejadian Akibat Kelompok Ekstrim, Tindak, Bukan Larang Bercelana Cingkrang
Tamrin Tomagola mengatakan sejak dahulu negara dan agama merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Tomagola mengatakan wacana aturan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi tidak cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Tamrin Tomagola mengatakan sejak dahulu negara dan agama merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia.
Menurutnya bila ada kejadian yang diakibatkan kelompok ekstrim sebaiknya ditindak langsung pelakunya, bukan justru mewacanakan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Baca: Hasil Survei LSI: Tantangan Intoleransi Politik Pada Awal Periode Kedua Jokowi Masih Tinggi
"Kalau ada kejadian yang disebabkan kelompok ekstrim di Indonesia, tindak langsung. Bukannya dengan melarang penggunaan celana cingkrang," kata Tamrin Tomagola di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Ia tidak setuju jika penggunaan celana cingkrang dikaitkan dengan kelompok ekstrim yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Baca: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Wakil Ketua DPR Minta Aparatur Sipil Negara Ikuti Aturan Berseragam
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Baca: Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Wamenag Minta Masyarakat Berprasangka Positif kepada Pemerintah
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca: Khutbah Jumat di Istiqlal, Menag Ingatkan Pemimpin Untuk Adil Jika Ingin Rakyatnya Bersatu
Namun pernyataan tersebut ia ralat sehari setelahnya, pada Kamis (31/10/2019) malam.
Dirinya membantah telah melakukan pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tanggapan PP Muhammadiyah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.