Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

Dalam persidangan, Bowo tak mengungkapkan maksud pemberian uang dari Sofyan tersebut.

"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.

Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk dirinya yang menjadi calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019. 

Saat itu, Bowo menanggapi kesaksian Sofyan yang membantah pernah bertemu dan memberikan uang ke Bowo.

"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.

Pada persidangan saat itu, majelis hakim juga mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.

Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.

Berita Rekomendasi

"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.

Terkait gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Salah satunya pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas" DAN  "Bowo Sidik Mengaku Terima 200.000 Dollar Singapura dari Sofyan Basir".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas