Catatan Pakar Hukum Bagi KPK Sebelum Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Yenti Garnasih menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal tersebut penting, sebelum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan Basir.
"Tentu pertanyaan evaluasinya, unsur mana yang tidak terbukti? Bagaimana alat bukti yang dikumpulkan KPK? Hal ini juga untuk evaluasi KPK," ujar mantan Ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Ia meminta KPK lebih fokus kepada bukti-bukti terkait pasal yang didakwakan dan dinilai majelis hakim tidak terbukti.
Baca: Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Selain itu, KPK harus mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur pasal 12 huruf a tidak terbukti.
"Yang pasti bukti-bukti yang terkait pasal yang didakwakan. Dan pelajari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa unsur pasal 12 huruf a tidak terbukti," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono.
"Dalam hal putusan bebas, Jaksa bisa melakukan upaya hukum kasasi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Pujiyono pun memberikan catatan penting untuk KPK yang "kalah" dalam perkara ini dan akan ajukan kasasi.
Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan.
"Kedepan KPK harus lebih hati-hati, cermat dan teliti," jelasnya.
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, ia meminta KPK untuk tidak terlalu memaksakan untuk mengajukan perkara ke pengadilan jika memang buktinya tidak memadai.
Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
Hal ini kata dia, senada dengan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.