Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan di Rutan KPK, Imam Nahrawi Naik Berat Badan 3 Kg

Ia diduga terlibat dalam kasus suap dana hibah kepada KONI anggaran tahun 2018.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditahan di Rutan KPK, Imam Nahrawi Naik Berat Badan 3 Kg
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Imam menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini masih tersandung kasus kasus korupsi.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap dana hibah kepada KONI anggaran tahun 2018.

Sejak akhir September atau Jumat (27/09/2019) lalu, Imam Nahrawi telah mendekam di Rutan KPK, Pomdan Jaya, Jakarta. Namun hingga kini, ia masih mencoba upaya melalui praperadilan.

Pengajuannya diajukan sejak Selasa (8/10/2019) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidangnya pun baru dimulai hari ini, Senin (4/11/2019).

Baca: KPK Telisik Suap Imam Nahrawi Lewat Istrinya

Namun sayang, sidang perdananya, eks politikus PKB itu tidak menghadiri. Kuasa hukumnya, Saleh tak menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia hanya memastikan kondisi Imam Nahrawi dalam keadaan baik.

Bahkan, dia bilang, berat badan Imam Nahrawi naik sejak mendekam di Rutan KPK selama satu bulan lebih.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah kalau pak Imam naik 3 kilogram," katanya.

Dia menyatakan terakhir berkomunikasi dengan Imam Nahrawi pada Kamis (31/10/2019) lalu. Saleh mengaku akan kembali berkomunikasi dengan Imam selepas sidang pra peradilan ini.

"Saya mau komunikasi setelah ini dengan dia, kan ini baru selesai sidang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) lalu, telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca: Ajukan Praperadilan, Imam Nahrawi Merasa Dirugikan

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.


Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas