Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kecewa Presiden Jokowi belum Terbitkan Perppu KPK dengan Alasan Menunggu Hasil Uji Materi MK

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ICW Kecewa Presiden Jokowi belum Terbitkan Perppu KPK dengan Alasan Menunggu Hasil Uji Materi MK
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.

"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap Presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Minggu (3/11/2019). 

Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tidak Permasalahkan Jokowi yang Tak akan Terbitkan Perppu, Ini 2 Hal yang Agus Rahardja Tekankan

Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu karena menungu hasil uji materi di MK.

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas