Ini Dua Pertimbangan Hakim Putuskan Sofyan Basir Tak Terbukti Bersalah
Dalam pertimbangannya, pada pokoknya terdapat dua hal yang dijadikan dasar putusan tersebut
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Menimbang terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama dan kedua maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari dakwaannya," kata Anwar.
Anggota Majelis Hakim tersebut antara lain Anwar, Hastopo, Saifuddin Zuhri, dan Wugo.
Sedangkan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hariono.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.
Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar memulihkan harkat dan martabatnya serta membuka blokir terhadap rekening Sofyan, keluarganya, serta pihak-pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.
Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir
Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)
Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.