Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tak Mampu Buktikan Peran Sofyan Basir di Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Pada surat dakwaan, JPU pada KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Tak Mampu Buktikan Peran Sofyan Basir di Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kanan) menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dari hukuman kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Terdakwa Sofyan Basir terbebas dari dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Pada surat dakwaan, JPU pada KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resource, Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan Direksi PT PLN.

Baca: Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur, Kita Bisa Mulai Kerja

Sofyan memfasilitasi pertemuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Limited.

JPU pada KPK menyebut Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo yang seluruhnya bernilai Rp 4,75 miliar.

Atas perbuatan itu, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir.

BERITA REKOMENDASI

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ataupun ada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar pasal 11 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Namun, majelis hakim menyebutkan dua dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur untuk menjerat pidana Sofyan. Hal ini terbukti berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Baca: Perjalanan Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 56," kata Anwar, selaku anggota majelis hakim di persidangan yang memeriksa dan memutus perkara Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Jika, mengacu pada Pasal 12 huruf a juncto Pasal 56, Anwar menjelaskan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan atau sarana kejahatan harus dibuktikan komitmen pemberi suap dan penerima suap.


Sementara itu, kata dia, peran pembantuan harus dapat dilihat dalam rangka membuat komitmen.

Sebelum menandatangani kontrak IPP PLTU Riau-1, kata dia, adanya keinginan Johanes Kotjo sebagai pemilik saham BNR yang merupakan perusahaan pemilik 100 persen saham Samantaka batubara untuk berpartisipasi dalam PLTU Mulut Tambang Riau 1 untuk memberikan fee dari China Guardian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas