Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir

"Kalau tujuannya adalah menafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Johan Budi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi II DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo meminta KPU tidak membuat aturan-aturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) menjadi multitafsir.

Menurutnya, jika isi PKPU adalah bentuk penafsiran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka setiap ayat atau pasal yang termaktub di dalamnya, diharapkan tak punya makna ganda.

Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

"Kalau tujuannya adalah menafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir," ucap Johan Budi Sapto Pribowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Johan Budi Sapto Pribowo membeberkan beberapa catatan multitafsir tersebut.

Pertama, dalam Pasal 4 draf PKPU, ia mempertanyakan bagaimana cara mengukur orang yang setia kepada Pancasila.

Berita Rekomendasi

Serta bagaimana cara mengukur kesetiaan seseorang terhadap Republik Indonesia.

Sebab, hal ini berbeda dengan cara mengukur kesehatan dan mengidentifikasi seseorang yang terlibat narkoba.

"Kalau orang sehat ada ukurannya, ada keterangan dari puskesmas. Orang tidak terlibat narkoba itu ada ukurannya, ada keterangannya," ungkap dia.

"Tapi kalau orang yang setia kepada Republik Indonesia pada Pancasila, itu ukurannya apa?" imbuh Johan Budi Sapto Pribowo.

Begitu pula dengan Pasal 4 Ayat 1.

Johan mengatakan, tertulis penjelasan soal terpidana karena alasan politik.

Ia persoalkan siapa yang bisa mendefinisikan hal tersebut lantaran tidak dijelaskan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas