Jokowi Diharapkan Bisa Segera Terbitkan Perppu KPK
Kehadiran Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni dan anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang tergabung dalam Kelompok Studi Aquinas mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni Dihen, Minggu (3/11/2019).
"Bagi kami, sebagai bagian dari warga masyarakat yang mengharapkan diterbitkannya Perppu oleh Presiden, Perppu KPK adalah jalan keluar bangsa dari kejahatan luar biasa berbentuk korupsi. Bukan persoalan sederhana bahwa kami terlanjur punya harapan dan karena itu harapan kami harus dipenuhi," ujar Anton.
Bagi dia, pernyataan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah pernyataan serius. Yang mempunyai implikasi. Yang harus menjadi asumsi kebijakan. Yang harus membentuk isi kebijakan. Bukan pernyataan basa-basi.
Pengakuan ini pun ditemui dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan Undang-undang hasil revisi.
"Dua alinea pertama penjelasan UU Nomor 19 tahun 2019 memuat pernyataan tersebut," jelasnya.
Namun demikian UU Nomor 19 tahun 2019 merupakan UU yang tidak konsisten dengan misi pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Karena pertama, ada inkonsistensi internal.
"Karena apa yang dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa tidak dijadikan rujukan dalam pembentukan isi undang-undang," paparnya.
Ada inkonsistensi eksternal karena apa yang diwacanakan sebagai persoalan yang memicu revisi tidak dijadikan rujukan dalam perumusan klausul-klausul yang memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan tersebut.
Yang paling terang-benderang fatal dari UU hasil revisi tersebut adalah klausul-klausul pelemahan KPK. Hal itu jelas ditemukan pada pasal tentang kedudukan KPK, kedudukan Dewan Pengawas dan hubungan kerja lembaga antirasuah dan Dewan Pengawas. Kemudian terkait perijinan dalam proses penyadapan.
"Pada akhirnya kami memahami bahwa kepelikan politik merupakan soal yang mengganggu proses pengambilan kebijakan yang benar dan tepat oleh Presiden," ucapnya.
Namun demikian ia tetap berharap, sebagai negarawan, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.