Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK: Kita Hargai Proses Uji Materi di MK
Presiden Jokowi ungkapkan belum akan menerbitkan Perppu KPK. Ia beralasan karena Perppu KPK masih dalam tahap uji materi di MK.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK karena masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOne, Sabtu (2/11/2019).
Jokowi mengharapkan agar masyarakat menghargai proses di MK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum tata negara yang ada.
"Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraaan," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi masih menunggu hasil uji materi di MK.
"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Pratikno, dilansir melalui Youtube KOMPASTV Sabtu, (2/11/2019).
Soal Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Pendapat Yasonna Laoly hingga Tanggapan Pengamat
Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Jokowi karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung.
"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya.
Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.
"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung"ujarnya.
Pernyataan sikap Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).
Masih Pelajari Perppu KPK, Jokowi akan Mengambil Keputusan Dalam Waktu Dekat
Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Jokowi yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.