Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus RJ Lino, Tim Penyidik KPK Periksa Mantan Direktur Teknik PT Pelindo II

Penyidik KPK juga memanggil Deputy General Manager Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus RJ Lino, Tim Penyidik KPK Periksa Mantan Direktur Teknik PT Pelindo II
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Ferialdy Noerlan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11/2019).

Selain Ferialdy, penyidik juga memanggil Deputy General Manager Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto.

Kedua akan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Dalam perkembangannya, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara ini.

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD3.625.922 (sekira Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK memang terbentur soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus RJ Lino yang sudah berjalan empat tahun ini.

Selain dari BPK, KPK juga menggandeng asesor independen yang ahli dari Indonesia dalam memetakan data harga QCC pembanding dari China.

Belakangan, KPK terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara lantaran Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China tak kunjung ditanggapi.

MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC karena produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

RJ Lino dalam kasusnya disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

RJ Lino memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas