Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Mantan Dirut PT PLN
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Lebih lanjut Susilo Ariwibowo menjelaskan jika kliennya memang melakukan beberapa pertemuan dengan direktur lain tetapi pertemuan tersebut tidak membahas soal uang.
"Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan kebanyakan dengan direktur yang lain, itu tidak pernah berbicara soal uang," ujar Susilo.
"Kembali ke pasal 56 kalau kita mau konsisten."
"Pasal 56 harus dengan sengaja, artinya perbuatan tindak pidana itu diketahui oleh Pak Sofyan Basir, diketahui dengan cara apa dia akan melakukan, dan kapan dia harus melakukan, itu harus diketahui," tambah Susilo Ariwibowo.
Susilo Arwibowo menegaskan jika putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
"Tetapi kan tadi tidak terbukti semuanya. Oleh karena itu putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata kuasa hukum Sofyan Basir.
Susilo Ariwibowo menuturkan bahwa Sofyan Basir bukan pelaku dari tindak pidana suap-menyuap, tetapi dituduh sebagai pembantuan.
Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.
Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)