Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung Usai Divonis Bebas

Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung Usai Divonis Bebas
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," kata Sofyan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan pertanyaan itu adalah untuknya.

Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.

Berita Rekomendasi

Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.

Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.

Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.

Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas