Menteri Kesehatan Masih Pelajari Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis
Dicabutnya aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan yang mewajibkan dokter spesialis wajib kerja di daerah terpencil.
Dicabutnya aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, mengaku akan membicarakan jajarannya tentang Perpres ini.
"Nanti saya bicarakan dengan Yankes dulu ya," ujar Terawan di Kantor Kemenkes, Jln Hr Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca: Boni: Radikalisme Lebih dari Sekadar Upaya Memanipulasi Agama
Terawan mengaku belum mempelajari Perpres tersebut. Dirinya mengatakan akan mempelajari Perpres tersebut sebelum mengimplementasikannya.
"Saya kan belum belajar semuanya. Pelan-pelan, satu per satu lah kita fokus dulu," tutur Terawan.
Sebelumnya, Jokowi mencabut aturan yang mewajibkan dokter spesialis wajib kerja di daerah terpencil.
Dicabutnya aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P|HUM/2O18 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol7 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti," tulis Perpres itu, yang dikutip, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dalam Perpres sebelumnya, dokter spesialis wajib kerja 1 tahun serta Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di akhir masa pendidikan yang dapat dinilai sebagai syarat kelulusan pendidikan, wajib menyerahkan Surat Tanda Register (STR) ke Menteri Kesehatan.
Dalam Pasal 13 disebutkan, untuk lulus jadi dokter spesialis, maka harus mau ditempatkan di seluruh Indonesia di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Kemudian, rumah sakit rujukan regional, maupun, rumah sakit rujukan provinsi.
Baca: Pengamat Sebut Jokowi ‘Cuci Tangan’ dengan Belum Keluarkan Perppu KPK
Sementara, untuk dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas yang tertuang dalam Perpres sebelumnya, perlu menyelesaikannya sampai tuntas seperti dalam Pasal 31 Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Namun, untuk ke depannya aturan sebelumnya tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib Kerja Dokter spesialis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34.