Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Sofyan Basir.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Arteria Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Sofyan Basir.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sofyan Basir duduk di kursi pesakitan atas perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Saya sebagai pihak ketiga dalam konteks pengawasan tentunya juga mengajak semua pihak untuk mencoba Bagaimana memahami menghormati dan menghargai putusan hakim," kata Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca: Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Ia yakin vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian.

"Dengan penuh kecermatan apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Arteria Dahlan, putusan majelis hakim sudah benar dengan membebaskan Sofyan Basir.

Baca: Respons Komisi Yudisial Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir

Apalagi dalam fakta persidangan tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

"Memang sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jadi kalaupun kita ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan ya sudah tepat dan benar," katanya.

KPK akan ajukan kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.


Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas