Sofyan Basir Terdakwa KPK ke-3 yang Diputus Bebas oleh Pengadilan Tipikor
Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor atau Pengadilan tingkat pertama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor atau Pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Mochtar Mohammad selaku Wali Kota Bekasi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011 dan perkara terkait mantan Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.
Namun, KPK akhirnya 'memenangkan' kedua perkara tersebut setelah mengajukan kasasi ke MA yang mengabulkan permohonan KPK dan menghukum kedua terdakwa.
Baca: Perjalanan Perkara Sofyan Basir, Ruang Sidang Pernah Mati Listrik Hingga Sofyan Basir Menangis
"Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dengan fakta ini, Febri menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan bukan lah akhir dari perkara dugaan pembantuan terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut BRI tersebut.
Untuk itu, kata Febri, KPK akan mengajukan Kasasi atau langkah hukum berikutnya atas putusan Majelis Hakim terhadap Soesilo.
Pengajuan Kasasi ini akan dilakukan KPK setelah mempelajari secara rinci putusan lengkap Majelis Hakim.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada Kasasi. Tapi apakah Kasasi-nya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh Undang-Undang. Itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ucap Febri.
Yang pasti, kata Febri, KPK tidak menyerah atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Meski menghormati putusan tersebut, KPK akan melakukan upaya yang tersedia secara hukum.
"Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar dia.
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Peneliti Sarankan Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Febri menyatakan, poin pertimbangan Hakim ini menjadi salah satu yang didalami KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami berharap putusan lengkapnya bisa kami dapatkan segera untuk dipelajari lebih lanjut, lebih dalam, dan KPK akan menyiapkan langkah hukum berikutnya, tapi secara resmi nanti tentu pimpinan harus memutuskan terlebih dahulu berdasarkan usulan yang disampaikan JPU," ujar Febri.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.