Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar
Hermawan Susan (25) selaku terduga didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) telah berbuat makar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan ancaman penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Hermawan Susan (25) selaku terduga didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) telah berbuat makar.
Viral Video Diduga Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Khusus
Fadli Zon: Usulan Pak Prabowo Jadi Menteri Pertahanan Itu Ide Saya
Suami Istri Tewas Tergantung di Jembatan: Ditemukan Luka Robek di Leher, Polisi Duga Dibunuh
"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar P Permana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin.
Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.
Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.
Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa.
Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.
"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.