Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini
Simak panduan cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019, cek juga syarat dan biaya pembuatannya berikut ini.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Panduan lengkap cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, berikut syarat dan biaya pembuatannya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 juga mensyaratkan para pelamar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.
Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.
Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.
Baca juga: Formasi CPNS 2019 Kemenkumham dengan Syarat Lulusan SMA Paling Banyak Dicari, Ada 3.532 Lowongan
Baca juga: Catat! Inilah 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat
Syarat pengajuan SKCK online:
- KTP atau tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
- Melampirkan sidik jari
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.
Cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.
Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.
10. Klik lanjut ke halaman lampiran.
Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
11. Isi bagian keterangan.
Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
Khusus orang asing, isi bagian sponsor.
12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Untuk membuat SKCK secara online ada tarif yang perlu peserta keluarkan.
Tarif membuat SKCK yakni sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) untuk pemegang rekening BRI.
Pengambilan SKCK Online:
Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran.
Resi pendaftaran tersebut berisi keterangan pembayaran dan jadi bukti pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
Apabila peserta melakukan pendaftaran pada pukul 08.00, SKCK kemungkinan bisa didapat hari yang sama juga.
Namun, jika pendaftaranmu melewati waktu tersebut, SKCK bisa diambil keesokan harinya.
Batas pengambilan SKCK adalah 3 hari.
Jika melebihi batas tersebut, peserta wajib mendaftar ulang.
SKCK memang tidak menjadi dokumen yang diminta ketika mendaftar CPNS secara online di laman sscasn.bkn.go.id.
Namun, syarat SKCK akan diminta ketika peserta CPNS dinyatakan lulus.
Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat).
Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)