Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Murni, Pengacaranya Siap Hadapi Kasasi
Pengacara Sofyan Basir Soesilo Aribowo menegaskan bahwa Sofyan Basir dinyatakan bebas dan tim pengacara siap menghadap proses hukum kasasi
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Baca: Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi
Ia juga mengatakan, KPK sudah menangani kasus ini hingga ke pengadilan tingkat pertama sesuai prosedur.
Sejauh ini, KPK belum menerima salinan putusan Sofyan Basir.
Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dipenjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati
Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)