Inilah Sosok Artidjo Alkostar, Musuh Koruptor yang Disebut Layak Jadi Dewas KPK
Nama mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, mengatakan Artidjo dan Busyro Muqoddas layak menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Menurut Pujiyono, Artidjo dan Busyro diketahui memiliki integritas, berpihak kepada pemberantasan korupsi, dan tidak memiliki resistensi terhadap pemberantasan korupsi.
"Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut presiden harus dapat memilih orang yang memiliki kapabilitas dan aksebtabilitas yang tinggi. Jika tidak, dugaan bahwa KPK akan dilumpuhkah atau dimatikan semakin tinggi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).
Lalu siapaka sosok Artidjo?
Artidjo dikenal sebagai "musuh" para koruptor selama 18 tahun bertugas di MA.
Putusan Artidjo yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim pada tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.
Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Baca: Pakar Hukum: Artidjo Alkostar dan Busyro Muqoddas Layak Dipilih Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK
Artidjo pensiun, saat memasuki usia 70 tahun.
Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta, kemudian mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Praktik hukumnya difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.