KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
Baca : Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
KPK Segera Ajukan Kasasi
Dilansir melalui YouTube KompasTV, KPK segera persiapkan langkah hukum sikapi vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK akan pelajari lebih dahulu isi putusan hakim.
Sebelum akhirnya melakukan upaya hukum terhadap bebasnya Sofyan Basir.
"Itu kita ingin pelajari lebih detail lagi," ungkap Laode.
Hal serupa disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir melalui YouTube KompasTV.
KPK masih pertimbangkan upaya kasasi, dan menunggu masukan JPU.
Jubir KPK Febri menyatakan vonis bebas bukan pertama kali terjadi.
"Bukan pertama kali ditingkat pertama, artinya di Pengadilan Negeri, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan," ujarnya
Melalui penuturan Febri, KPK pernah melayangkan Upaya Hukum Kasasi ketika ada vonis bebas yang terjadi di Bandung dan Bekasi.
Baca : Relawan 'Kancane Gibran Gess' Kenakan Baju 'Indonesia Raya' yang Identik dengan Gibran Rakabuming
"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung dan Bekasi, dan kemudian kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. Di MA putusan bebas itu dianulir," jelasnya.
Kali ini, dalam putusan vonis bebas terhadap Sofyan Basir KPK akan mempelajari lebih lanjut dan menunggu JPU memberikan rekomendasi kepada pemimpin.