KPU Larang Mantan Narapidana Korupsi Maju di Pilkada
KPU larang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat antara komisi pemilihan umum dan komisi II DPR.
Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Senin (4/11/2019). Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf H Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Baca: Gelar RDP soal PKPU, Komisi II DPR Kritisi Batas Usia Perekrutan Petugas KPPS
Larangan menyebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Wacana larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu bukan hanya sekali dilemparkan KPU.
Jelang pemilu serentak 2019 lalu, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/7/2019). Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Baca: Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sama sekali tidak memuat larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
Aturan ini dianggap merugikan sebagian pihak, sebab mereka tak bisa maju di Pemilu 2019 karena tak diloloskan KPU sebagai caleg.
Sebagian dari mereka menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para mantan koruptor ini justru dinyatakan lolos sebagai caleg.
Sementara KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sah secara hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.