Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Dukung Perppu KPK Terbit tapi Tak Bisa Tentang Jokowi: Jadi Menteri, Masak Menentang?

Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Mahfud MD Dukung Perppu KPK Terbit tapi Tak Bisa Tentang Jokowi: Jadi Menteri, Masak Menentang?
KOMPAS.com / Kristianto Purnomo
Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tetap mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2019).

Mahfud mengatakan ia sudah menyampaikan pendapatnya pada Jokowi soal pentingnya Perppu sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perppu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," kata Mahfud MD.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud MD menerangkan ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD menyebutkan, sebagai menteri ia harus tunduk pada keputusan presiden.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," ujarnya.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tandas dia.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa keputusan presiden menerbitkan Perppu atau tidak, merupakan hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi siapapun.

Dilansir tayangan YouTube KompasTV yang diunggah Selasa, Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini Jokowi masih belum memutuskan sikap mengenai Perppu KPK.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas