Mahfud MD Minta Masyarakat Hargai Keputusan Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK
Mahfud MD meminta masyarakat untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mau menerbitkan Perppu KPK
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Sebelumnya, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi menyatakan belum akan menerbitkan Perppu KPK karena menghargai proses uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita harus hargai pendapat presiden itu yang menilai tidak etis secara kenegaraan bila masih ada proses uji materi tetapi ditimpa Perpu. Menurut beliau kurang etis,” kata Mahfud MD ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Mahfud MD mengatakan presiden nantinya akan mengevaluasi dan mempelajari apakah keputusan MK soal uji materi sudah memuaskan atau tidak.
“Jadi yang menyatakan presiden menolak Perppu itu tidak benar dan kurang tepat, beliau menyampaikan belum perlu mengeluarkan Perppu dan Pak Jokowi juga sudah berbincang dengan saya,” kata Mahfud MD.
Mengenai desakan berbagai elemen masyarakat kepada dirinya sebagai tokoh yang mendukung Perppu KPK, Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden.
Baca: Pakar Hukum: Artidjo Alkostar dan Busyro Muqoddas Layak Dipilih Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak merupakan hak prerogatif presiden.
“Sejak sebelum dibentuk kabinet, saya dan beberapa tokoh sudah menyampaikan kepada Presiden ada tiga alternatif untuk membatalkan UU KPK yang baru yaitu legislatif review, uji materi, dan Perpu. Kami mendukung Perpu, cuma Presiden sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa keadaan belum darurat untuk mengeluarkan Perppu KPK, karena sudah ada uji materi,” kata Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Waspadai Propaganda Politik Jelang Ulang Tahun OPM
Namun, sebagai menteri, Mahfud MD, harus sejalan dengan apa yang menjadi visi misi presiden.
“Pak Jokowi juga mengatakan hanya ada visi dan misi presiden, tidak boleh menteri memiliki visi misi lepas. Kalau jadi menteri ya harus konsekuen dengan itu,” katanya.
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.