Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo: Pemblokiran Ponsel BM Berlaku Efektif Enam Bulan Mendatang

Politikus NasDem ini menyebut, pemerintah butuh waktu melakukan persiapan guna memonitor penyebaran ponsel ilegal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkominfo: Pemblokiran Ponsel BM Berlaku Efektif Enam Bulan Mendatang
Chaerul Umam
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal ( black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pemblokiran ponsel BM tersebut mulai berlaku efektif enam bulan ke depan.

"Itu selambat-lambatnya enam bulan itu akan mulai berlaku efektif," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Ia menjelaskan alasan pemblokiran ponsel ilegal yang mulai berlaku enam bulan lagi.

Politikus NasDem ini menyebut, pemerintah butuh waktu melakukan persiapan guna memonitor penyebaran ponsel ilegal.

"Kita tentu ada hal dibalik itu melakukan persiapan-persiapan yang memadai melakukan termasuk monitoring secara elektronik ada di mana sehingga diberikan kesempatan supaya stop semuanya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Johnny mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel dari toko-toko resmi atau yang memiliki garansj resmi.

"Kalau beli handphone di luar negeri sejauh itu dibeli dari official shop, toko-toko yang resmi itu tidak ada masalahnya untuk digunakan di dalam negeri," kata Johnny.

"Bisa beli di luar negeri bisa tapi bayar pajaknya ada aturannya pasti melalui pintu-pintu masuk negara ya. Beli di dalam negeri sangat disarankan tetapi jangan beli di tempat pasar gelap atau black market," imbuhnya.

Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal ( black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas