Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK

Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN divonis bebas. Rekor tersangka ketiga yang lepas dari pengadilan. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Kemudian ada kasus di Riau juga, Rokan Hulu," jelasnya saat dimintai keterangan, sebagaimana dilansir KompasTV.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK memberikan keterangan mengenai Sofyan Basir yang divonis bebas. KPK akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Senin (4/11/2019)

Febri mengatakan KPK sangat yakin perbuatan terdakwa terbukti.

Sehingga KPK mengajukan kasasi dan ternyata apa yang menjadi argumentasi KPK diterima oleh Mahkamah Agung pada saat itu.

Pihaknya mengatakan, upaya hukum akan semaksimal mungkin dilakukan.

Ia membela, KPK dalam vonis bebas kali ini bukanlah yang pertama.

Upaya hukum untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung butuh waktu mempelajari lebih lanjut.

Pihak KPK juga harus menerima dulu sampai dengan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, Jakarta, sehingga kemudian argumentasinya bisa mereka susun.

Berita Rekomendasi

Lalu, apakah KPK merasa bahwa saat ini tingkat keberhasilan menjerat para terdakwa korupsi berkurang dan KPK lemah?

Febri menjawab apabila berbicara soal conviction right atau tingkat keyakinan maka tidak seratus persen lagi.

"Tapi bagi kami, poin yang paling penting sebenarnya bukan angka-angka atau presentase itu."

"Yang lebih penting bagi KPK adalah KPK harus bekerja dengan sangat hati-hati, membawa perkara itu ke persidangan dan mengusut terus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak," pungkasnya.

Febri juga mengaku untuk mengusut tidaklah mudah.

Alasannya, pelaku korupsi itu memiliki jabatan, jaringan, akses sumberdaya keuangan, dan juga pengetahuan yang cukup untuk melakukannya.

Oleh karenanya, dalam konteks bebas kali ini, maka upaya hukum yang dilakukan KPK adalah kasasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas