Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TERBARU Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 Beserta Syarat dan Cara Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.500. II Rp 51.000. I Rp 80.000. 1 Januari 2020 naik menjadi III Rp 42.000, II Rp 110.000, I Rp 160.000

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in TERBARU Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 Beserta Syarat dan Cara Turun Kelas
Kata Data
Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan 

Iuran BPJS untuk kelas I sebesar Rp 160.000.

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018 pada Selasa (4/11/2019):

Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP)

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

2. Kanal layanan perubahan kelas rawat

Rekomendasi Untuk Anda

BPJS menyediakan lima layanan untuk pengajuan permintaan perubahan kelas rawat bagi peserta.

Layanan tersebut adalah aplikasi mobile JKN, care center BPJS, mall pelayanan publik, kantor cabang dan kantor kabupaten/Kota.

Baca: Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

Aplikasi Mobile JKN

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Sebelum mencoba cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online, lebih baik cek terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas