Vonis Bebas Sofyan Basir, DPR Minta KPK Lebih Berhati-hati Tetapkan Tersangka
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, Politikus Gerindra ini memberikan catatan agar institusi hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Komisi VII DPR RI meminta semua pihak menghormati vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Semua pihak tentu harus menghormati putusan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Gerindra, Gus Irawan Pasaribu kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah pertimbangannya sebelum memutus bebas terdakwa kasus pembantuan suap proyek PLTU Riau-1 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, Politikus Gerindra ini memberikan catatan agar institusi hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Kedepannya agar institusi hukum agar berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Gus Irawan.
Dua Pertimbangan Pokok Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah pertimbangannya sebelum memutus bebas terdakwa kasus pembantuan suap proyek PLTU Riau-1 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Dalam pertimbangannya, pada pokoknya terdapat dua hal yang dijadikan dasar putusan tersebut.
Baca: Tanggapan Istana Tentang Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Pertama, Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menyatakan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dan Johannes Budi Sutrisno Kotjo, Sofyan tidak terbukti membantu terjadinya pemberian suap antara Kotjo dan Eni sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK kepadanya.
Majelis Hakim juga menyatakan Sofyan tidak mengetahui adanya pembagian fee secara bertahap dari Kotjo ke Eni tersebut.
Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Anwar dalam sidang putusan Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budi Sutrisno Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," kata Anwar.
Kedua, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan beberapa pertemuan terkait percepatan proyek PLTU Riau-1 di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Johannes Budisutrisno Kotjo bukan titipan Kotjo dan Eni ataupun keinginannya sendiri.
Namun, menurut Majelis Hakim, percepatan Proyek tersebut sudah sesuai dengan Program Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.