Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1 Usai Sofyan Basir Divonis Bebas?
Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Editor: Sanusi
Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke kantor KPK.
"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.
Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Syarif, putusan bebas ini merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.
"Ya kalau enggak salah ini ditingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," ujar Syarif.
Tepuk Tangan
Pengunjung ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerja di PLN tersebut terlihat tidak kuasa membendung air matanya dan saling berpelukan satu sama lain bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.
Terdengar isak tangis baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.
Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.
Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.
"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" sebagaimana terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Saking gaduhnya, bahkan majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.
Tidak hanya itu, bahkan tim kuasa hukum juga ikut meminta para pengunjung tenang.
Namun, karena tak kunjung tenang, hakim tetap meneruskan membacakan putusannya.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.
Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Terbukti Tak Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)
Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.