Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir
Jaja Ahmad Jayus menyatakan, KY telah mengevaluasi vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan, KY telah mengevaluasi vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Ia pun enggan mengungkap hasil evaluasi itu.
"Sudah pasti (dievaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Mungkin beberapa hari ke depan sudah ada hasil evaluasi," ujarnya yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Saat disinggung apakah KY juga akan mengevaluasi Ketua Hakim Majelis Hariono, Jaja menuturkan KY terbuka lebar menunggu laporan terkait kejanggalan dari putusan yang diketuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) lalu.
"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab lain misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial. Kalau ada laporan, kita mencium ada sesuatu secara otomatis jalan," jelas Jaja.
Nasib Proyek PLTU Riau
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan masih akan mempelajari keberlanjutan dari proyek tersebut. Pasalnya, tak hanya mengurus PLN saja, banyak BUMN baru yang harus dia pelajari sebagai pejabat baru.
"Saya rasa nanti saya mesti review dulu, 142 perusahaan tambah anak cicit bisa 600-an (perusahaan) ya saya review dulu," ujar dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.