KPK Cecar Anak Mantan Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra di Kasus Suap Impor Bawang Putih
Made Ayu Ratih merupakan anak bekas politisi PDIP I Nyoman Dhamantra, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Made Ayu Ratih.
Made Ayu Ratih merupakan anak bekas politisi PDIP I Nyoman Dhamantra. Dhamantra sendiri adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Saksi diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Selain mengagendakan pemeriksaan Ratih, penyidik turut memanggil satu saksi lainnya yakni Komisaris PT Indocev bernama Lilik Kelana Putri. Diketahui Indocev merupakan perusahaan money changer milik Dhamantra.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IYD juga," ujar Febri.
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.