KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas
KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis) dengan total nilai Rp 2 miliar.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4-6 November 2019 di Sumatera Selatan.
Rapat dihadiri Wali Kota Prabumulih, Sekda, Kepala Badan di lingkungan Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih, dan Tim Korwil II KPK, bertempat di Kantor Pemkot Prabumulih, Senin (4/11/2019).
Terkait aset tanah, dilaporkan Badan Pertanahan ada penambahan sembilan sertifikat yang telah diterbitkan sehingga menjadi 158 dari total 278 aset berupa tanah di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah disertifikasi.
Baca: Ahok Bantah jadi Dewan Pengawas KPK: Itu Hoaks
"Sisanya berjumlah 120 aset, dilaporkan sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Sedangkan terkait kendaraan dinas terdapat empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan.
"KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," kata Febri.
Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih untuk menggali potensi pajak daerah sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga saat ini, telah dipasang sebanyak 40 tapping box sebagai alat pencatatan pajak online pada wajib pajak pelaku usaha pengelola hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
Baca: Ketika Massa GMBI Mencoba Merangsek Masuk ke Dalam Gedung KPK
Penerapan pencatatan pajak online kepada para pelaku usaha khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan PAD Pemkot Prabumulih.
Ke depan, telah diajukan kembali untuk pemasangan di 43 titik wajib pajak baru.
KPK juga mengingatkan pemda agar dalam pemasangan tapping box dapat diberlakukan seragam kepada wajib pajak pelaku usaha dan tidak melakukan pilih-pilih tempat.
"Karenanya, dibutuhkan Perda yang mendasari pemasangan tapping box secara menyeluruh serta dilakukan evaluasi untuk tapping box yang telah dipasang," ujar Febri.