Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden
Mahfud MD menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mahfud MD menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif."
"Kami sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Namun, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK. Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Sejak awal sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ujarnya.
Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Beri Pernyataan Berbeda
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra menyatakan, ucapan yang dilayangkan Menkopolhukam, Mahfud MD di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan media berbeda.
Hal ini terjadi saat Azyumardi, Mahfud MD bersama rombongan lainnya menemui Jokowi di Istana.
Pertemuan itu guna membahas langkah yang harus diambil berkaitan dengan tuntutan Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).
Dilansir TribunPapua dari channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019) via TribunWow.com, Azyumardi menuturkan kala itu Mahfud MD yang belum menjabat menjadi Menkopolhukam memberi banyak masukan kepada Jokowi.
Mahfud MD dan tokoh lain yang memiliki kesempatan berbicara menyetujui perppu yang bisa menyelamatkan KPK.
"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azra.
Sehingga dalam forum disepakatilah Jokowi akan mengeluarkan perppu.
"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," sambung Azra.
"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?," tanya pembawa acara Rahma Sarita. Dijawab Azyumardi benar hal ini karena adanya waktu yang terbatas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tetapi Tak Bisa Menentang Presiden
Penulis : Kristian Erdianto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.