Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak KADIN Buka Lapangan Kerja

Menteri Siti menjelaskan, ruang lapangan kerja yang luas itu memerlukan man days atau tenaga kerja yang sangat banyak.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak KADIN Buka Lapangan Kerja
Ist
Menteri LHK Ajak Kadin Buka Peluang Kerja 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengajak pengusaha anggota Organisasi Kamar dan Industri (KADIN) membuka lapangan kerja pada sektor kehutanan.

Pada lingkup kerja dunia usaha terkait KLHK maka ruang untuk membuka lapangan kerja sangat luas, yaitu melalui hutan sosial dan tanah obyek reforma agraria dari hutan (TORA) serta melalui langkah-langkah rehabilitasi lahan, penanaman pohon secara luas di tengah masuarakat untuk pemulihan lingkungan.

Ajakan Menteri Siti Nurbaya tersebut dikemukakan ketika memberikan sambutan dihadapan 120 peserta Rakornas KADIN untuk Agribisnis, Pangan dan Kehutanan di Jakarta , Selasa (5/11) .

Dalam forum dialog, selain Menteri LHK juga hadir petinggi KADIN yakni Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani, dan Wakil Ketua Umum Franky Wijaya.

Menteri Siti menjelaskan, ruang lapangan kerja yang luas itu memerlukan man days atau tenaga kerja yang sangat banyak.

Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya Minta Jajarannya Kerja Cepat dan Terukur

Melalui ruang kerja dan usaha sosial tersebut juga akan terbangun konfigurasi bisnis yang lebih harmonis antara bisnis skala besar dan bisnis masyarakat dalam tujuan peningkatan kapasitas dan know how masyarakat dalam mengelola usaha dengan basis sumberdaya alam khususnya bidang pertanian secara luas seperti pangan, kebun, peternakan dan perikanan budidaya.

Secara spesifik Menteri Siti menyebutkan agenda agroforestry pada program Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria yang akan sekaligus mengalokasikan kepemilikan lahan bagi masyarakat tani.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Rakornas KADIN ini , Menteri Siti Nurbaya menyampaikan tiga pesan yaitu : peningkatan lapangan kerja; membangun produksi, untuk ekspor; serta dijelaskan juga bagaimana KLHK berusaha untuk tetap menjaga iklim investasi yang ramah lingkungan.

Hal ini sekaligus juga penting untuk penguatan program ketahanan pangan dengan pola agroforestry hutan sosial atau kerjasama dunia usaha dan KPH untuk pangan. Hal itu telah diatur dalam Permen Lhk no 81 tahun 2016.

Disebutkan Menteri Siti, sudah banyak terjadi aksi perubahan/corrective action yang dilakukan oleh pemerintah/KLHK dan diantaranya telah diimplementasikan, namun masih harus terus diuji lapangan, diperiksa dan ditangani ekses yang muncul dalam implementasi program-program tersebut.

Langkah Korektif Pemerintah

Menteri Siti juga menjelaskan tentang langkah-langkah pemerintah pada lingkup kerja LHK. Dikatakan bahwa berbagai langkah korektif yang telah terjadi untuk kelancaran investasi di Indonesia.


“Penyempurnaan sistem kerja (dalam hal penyediaan lahan, perizinan/lingkungan dan format pembinaan/pengawasan, dan lain-lain,”tambah Siti.

Menurut Menteri LHK, dalam upaya lanjut menyempurnakan sistem kerja yang baik dalam dunia usaha KADIN maupun grass root di lapangan, maka diperlukan langkah kolaboratif bersama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas