Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura
Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto telah menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto.
Gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad Susanto ini terkait wanprestasi (ingkar janji) yang telah terdaftar pada Senin (9/9/2019) lalu.
Wiranto menuntut Bambang Sujagad Susanto untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 44,9 miliar.
Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang tertanggal 24 November 2009.
Baca: Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto kepada Bambang Sujagad Berawal dari Dana Titipan
Baca: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar karena Wanprestasi
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Bambang Sujagad dinyatakan telah melakukan wanprestasi berupa penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau Rp 23 miliar.
"Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar)," tulis dalam SIPP PN Jakpus.
Selain itu, Wiranto juga meminta Bambang Sujagad untuk membayar bunga yang terhitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan sebesar Rp 18 miliar.
Bambang Sujagad juga diminta untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta perharinya jika tidak memenuhi isi putusan tersebut.
Sidang pertama kasus ini pun telah dimulai pada Selasa (1/10/2019), namun ditunda karena Bambang Sujagad tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman pun menjelaskan kasus gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana yang tertera merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi pada Selasa (5/11/2019) malam, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pada kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak dapat menarik uangnya dari Bambang Sujagad.
Alasan Bambang Sujagad, kata Adi, berbagai macam seperti untuk usaha.
"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Adi pun menekankan jika uang titipan Wiranto tersebut murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Baca: Eks Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
Baca: Mantan Menkopolhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar, Ini Perkaranya
Ia juga menegaskan bahwa urusan Wiranto dengan Bambang Sujagad murni urusan sendiri, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Hanura.
Dengan demikian, Adi meminta agar jajaran Partai Hanura saat ini tidak perlu ikut campur dalam perkara antara Wiranto dengan Bambang Sujagad.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Adi juga menjelaskan maksud Wiranto menggugat Bambang Sujagad adalah untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," sambung Adi.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)