Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura

Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
zoom-in Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara. 

Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto telah menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto.

Gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad Susanto ini terkait wanprestasi (ingkar janji) yang telah terdaftar pada Senin (9/9/2019) lalu.

Wiranto menuntut Bambang Sujagad Susanto untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 44,9 miliar.

Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang tertanggal 24 November 2009.

Baca: Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto kepada Bambang Sujagad Berawal dari Dana Titipan

Baca: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar karena Wanprestasi

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Bambang Sujagad dinyatakan telah melakukan wanprestasi berupa penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau Rp 23 miliar.

Gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad
Gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad (SIPP PN Jakpus)

"Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar)," tulis dalam SIPP PN Jakpus.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Wiranto juga meminta Bambang Sujagad untuk membayar bunga yang terhitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan sebesar Rp 18 miliar.

Bambang Sujagad juga diminta untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta perharinya jika tidak memenuhi isi putusan tersebut.

Sidang pertama kasus ini pun telah dimulai pada Selasa (1/10/2019), namun ditunda karena Bambang Sujagad tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman pun menjelaskan kasus gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana yang tertera merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi pada Selasa (5/11/2019) malam, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019).
Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pada kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak dapat menarik uangnya dari Bambang Sujagad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas