Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura
Mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto karena wanprestasi, begini penjelasan pengacara.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Alasan Bambang Sujagad, kata Adi, berbagai macam seperti untuk usaha.
"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Adi pun menekankan jika uang titipan Wiranto tersebut murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Baca: Eks Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
Baca: Mantan Menkopolhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar, Ini Perkaranya
Ia juga menegaskan bahwa urusan Wiranto dengan Bambang Sujagad murni urusan sendiri, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Hanura.
Dengan demikian, Adi meminta agar jajaran Partai Hanura saat ini tidak perlu ikut campur dalam perkara antara Wiranto dengan Bambang Sujagad.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Adi juga menjelaskan maksud Wiranto menggugat Bambang Sujagad adalah untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," sambung Adi.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)