LIVE Berkas PK 7 Terpidana Diserahkan ke MA, Laporan terhadap Pak Pasren Dilimpahkan ke Polda Jabar
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso membongkar proses putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, membongkar proses putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek Bongso menjelaskan proses putusan PK memang memerlukan waktu yang cukup lama.
"Memang memerlukan waktu untuk mereka mereka bikin pendapat hukum, kan gitu loh ya," ujarnya di kanal YouTube Fristian Griec, pada Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa berita acara persidangan untuk tujuh terpidana kasus Vina baru dikirimkan minggu lalu ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu, di MA akan ada proses lebih lanjut, termasuk pembentukan majelis PK dan majelis hakim agung hingga pemeriksaan selesai.
(*)
BERITA REKOMENDASI