Bawaslu RI Tepis Isu Minta Kewenangannya Ditingkatkan
Bawaslu RI membantah kabar yang menyebut pihaknya minta kewenangan dan fungsinya sebagai pengawas ditingkatkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah kabar yang menyebut pihaknya minta kewenangan dan fungsinya sebagai pengawas ditingkatkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, hal yang diinginkan Bawaslu hanya kesamaan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagaimana tertulis dalam UU nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Alasannya dia tidak ingin ada dualisme dan perbedaan tata cara penyelenggaraan antara Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020.
"Yang Bawaslu inginkan adalah kesamaan mengenai tugas kewenangan dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan UU nomer 7 sehingga tidak ada dualisme nama, tidak ada perbedaan tata cara antara pemilu dan pemilihan," kata Fritz menanggapi pertanyaan awak media di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Baca: Respons Anggota Bawaslu Sikapi Permintaan Mendagri Evaluasi Pilkada Langsung
Fritz menjelaskan, kabar Bawaslu minta kewenangan ditingkatkan berhembus ke telinga publik karena adanya pandangan yang menyebut konsep Pemilu dan Pilkada harus berbeda.
"Karena sekarang kalau kita berbicara mengenai penanganan pelanggaran dan sebagainya, itu masih di dalam konsep pemilu," ujarnya.
"Mungkin ada yang mengatakan bahwa momentum berbeda antara pilkada dan pemilu tetapi kan penyelenggaranya apakah harus beda? kemudian fungsi penegakan hukumnya, jangka waktunya, apakah itu berbeda?," tanya Fritz.
Baca: DPR Cecar Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh
Karena itu, anggota Bawaslu ini menegaskan pihaknya tidak meminta kewenangan untuk ditingkatkan.
Bawaslu, lanjut dia, hanya ingin agar UU Pemilu dapat diterapkan pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada 2020.
"Jadi sebenarnya Bawaslu tidak meminta lebih, kita hanya meminta apa yang sudah diatur dalam UU pemilu itu diaplikasikan dalam pilkada 2020," kata Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.