Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten

Fadjroel Rachman membenarkan proses seleksi atau penggodokan tengah dilakukan tim internal di bawah Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi lima nama calon Dewan Pengawas KPK tengah berlangsung di ‎Istana sebelum nantinya dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan proses seleksi atau penggodokan tengah dilakukan tim internal di bawah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya dibawah Pak Pratikno," ujar Fadjroel, Kamis (7/11/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca: Anggaran Pendidikan 2020 Rp 508 Triliun, Jokowi: Ini Duit Semua, Hati-Hati dengan Angka seperti Ini

Baca: Bicara Infrastruktur, Jokowi: 4 Hari 4 Malam Menuju Wamena Dulu Itu, Tak Ada Aspal Satu Meter Pun

Terkait para calon Dewan Pengawas KPK, Fadjroel meminta publik mempercayakan pada Istana dalam proses seleksinya. Ini karena proses seleksi dilakukan sesuai dengan UU KPK.

Kini penggodokan masih berada di tahap awal seperti seleksi usia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lainnya.

"‎Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional," tegasnya.

Ditampung di Setneg

Berita Rekomendasi

Fadjroel Rachman mengatakan Istana menerima banyak sekali masukan sejumlah nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.

"‎Sekarang proses (seleksi) sedang berlangsung, nama-nama pengajuan dari masyarakat ditampung, dicatat di Setneg," ucap Fadjroel, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Selanjutnya, nama-nama ini akan diseleksi berdasarkan Undang-Undang KPK baik itu klausul Pasal 36 ataupun Pasal 37.

Diantaranya dewan pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya.

"Proses seleksi Pasal 37 itu sedang berlangsung di Setneg‎," singkat Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski memiliki waktu kurang dari satu bulan, hingga kini Presiden Jokowi belum memutuskan nama lima nama calon Dewan Pengawas KPK.

Menurut dia, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Mayoritas diisi para ahli hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas