Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Migas di Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency

Juru bicara KPK Febri Diansyah pernah menyatakan adanya kemungkinan kasus Petral ini mangkrak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Korupsi Migas di Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd Bambang Irianto (kanan) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska.

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto (BTO).

"Saksi diperiksa untuk tersangka BTO," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Febri pernah menyatakan adanya kemungkinan kasus Petral ini mangkrak. Hal itu dikarenakan UU 19/2019 KPK mengatur perkara yang penanganannya lebih dari 2 tahun dapat dihentikan.

"Jadi ini menjadi concern KPK, untuk perkara yang kompleks, sangat kecil kemungkinan bisa ditangani dalam 2 tahun," ucap Febri beberapa hari yang lalu.

Dia bilang, kasus mafia migas ini memiliki kerumitan tersendiri. Menurutnya, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens.

Berita Rekomendasi

"Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda (suap dan TPPU) yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," kata Febri.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas