Ketua YLBHI Kritik Proses Pemilihan Dewan Pengawas KPK: Secara Lembaga KPK Dikendalikan Presiden
Asfinawati, Ketua YLBHI mengkritisi proses pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Jokowi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi adanya Dewan Pengawas KPK dan cara pemilihannya.
Menurutnya Undang Undang KPK yang direvisi harusnya membuat kerja KPK lebih baik dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Tapi pada kenyataannya revisi UU tersebut memperlemah KPK.
Salah satunya adalah proses pemilihan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk oleh Presiden.
"Mari kita lihat pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang ketat sedangkan Dewan Pengawas langsung ditunjuk Presiden," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Kamis (7/11/2019).
Asfinawati menambahkan jika pemilihan Dewan Pengawas tidak melalui DPR.
Artinya lebih sulit menjadi pimpinan KPK tapi wewenangnya lebih besar di Dewan Pengawas.
Kabar Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Ini Kandidatnya
"Ini berarti KPK dikendalikan oleh Presiden secara kelembagaan karena dia dipilih langsung oleh Presiden," ungkap Ketua YLBHI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap dengan ditunjuknya Dewan Pengawas KPK kedepannya KPK tetap bisa melakukan pemberantasan korupsi.
Ia juga berharap orang yang dipilih baik menjadi pegawai KPK, pimpinan maupun Dewan Pengawas adalah orang yang memang memiliki kapasitas dan pengetahuan.
Dan yang paling utama adalah integritas untuk pemberantasan korupsi.
"Apalagi orang orang yang akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK,"ujarnya dilansir melalui Youtube TV One, Rabu (2/11/2019).
Febri merasa KPK akan sangat senang diawasi meskipun sebelumnya ada perdebatan mengenai pasal Dewan Pengawas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.