Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdysam memastikan, Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan mahasiswa

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu
Tribunlampung.co.id/Tri
Ilustrasi senjata api. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengan Alasan untuk Jaga Diri, Kailani Simpan Senpi Rakitan di Warungnya, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/12/dengan-alasan-untuk-jaga-diri-kailani-simpan-senpi-rakitan-di-warungnya. Penulis: Tri Yulianto Editor: Daniel Tri Hardanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdysam memastikan, Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi disiplin untuk enam anggotanya yang terbukti membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra.

Dari enam anggota tersebut, hanya Brigadir AM yang diketahui menggunakan senjatanya.

"Dari hasil uji forensik, ditemukan tidak semuanya menjadi tersangka. Yang satu (Brigadir AM) yang berdasarkan pembuktian material itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Merdysam kepada awak media, Kamis (7/11/2019).

Baca: Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Selain menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randi, Brigadir AM juga menembak satu orang ibu-ibu bernama Maulida.

Namun, Maulida hanya mengalami luka pada kaki dibagian kanan.

Berita Rekomendasi

"Iya satu mahasiswa dan ibu-ibu," ungkap Merdysam.

Namun demikian, ia masih belum mengetahui secara pasti alasan Brigadir AM menggunakan senjatanya dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa.

Baca: Bakal Ditahan di Jakarta, Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari Brigadir AM Anggota Polri Aktif

Ia menyatakan akan mendalami masalahnya terlebih dahulu.

"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan satu anggota polri sebagai tersangka didugaan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Baca: Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya

Dari hasil olah TKP, kepolisian mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirripidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas