KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Korupsi LNG
KPK memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati.
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021.
Nicke Widyawati diperiksa sejak 08:00 WIB hingga 10:28 WIB. Usai diperiksa, Nicke memilih bungkam.
Selain Nicke, penyidik KPK juga memanggil saksi Hendra Sukmana, Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013–2018); Mahendra Susetyodhani, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023; dan Merry Marteighianti, 2012–2015, Manajer Gas Sourcing Pertamina.
Nicke pernah diperiksa dalam perkara ini pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kala itu, Nicke diperiksa untuk Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Saat ini Karen telah divonis 9 tahun penjara atas kasus LNG. KPK kemudian mengembangkan perkara ini.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Baca juga: KPK Selisik Penjualan LNG Pertamina ke PPT Energy Trading Singapore
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (11/10/2024).
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Jakarta ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.
Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.