Penyidik KPK Periksa Pejabat PT Angkasa Pura Propertindo untuk Kasus Baggage Handling System
Roby Jamal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Roby Jamal, Vice President PT Angkasa Pura Propertindo, salah satu anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero).
Roby Jamal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Baca: Bongkar Suap Proyek Pengelolaan Bagasi Bandara, KPK Garap Direktur Angkasa Pura II
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Baca: AP II: Bandara Husein Sastranegara Bandung Jadi Hub untuk Pesawat Propeller
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DMP (Darman Mappangara, direktur PT INTI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Selain Roby, tim penyidik juga memanggil Program Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto dan sopir pribadi mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam, Endang.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Darman.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara, dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekira Rp 1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp 22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp 100 miliar, Baggage Handling Systemdi 6 bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp 60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap 'buku' atau 'dokumen' yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.