Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Novel Baswedan Akan Ambil Langkah Hukum Sikapi Laporan Dewi Tanjung

Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Advokasi Novel Baswedan Akan Ambil Langkah Hukum Sikapi Laporan Dewi Tanjung
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.

Upaya hukum dilakukan setelah Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dugaan merekayasa kasus penyiraman air keras.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Baca: Reaksi Dewi Tanjung Dilaporkan Balik Novel Baswedan ke Polisi: Segala Sesuatu Ada Resikonya

Selain itu, dia meminta, kepada aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan tersebut.

Baca: Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu

Serta, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan cara membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

Bentuk Kriminalisasi

BERITA REKOMENDASI

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut dia, laporan tersebut bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.

Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Baca: Novel Baswedan Sebut Omongan Dewi Tanjung soal Kasus Rekayasa Bikin Banyak Orang Marah: Dia Ngawur

Dia menduga upaya pelaporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan,
penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.

Atas dasar tersebut, dia menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung merupakan tindakan yang sudah mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan.

Baca: Dewi Tanjung Siap Hadapi Laporan Balik yang Dibuat Novel Baswedan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas