Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Dilaporkannya Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Muhammad Isnur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut dia, laporan tersebut bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.

Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Baca: Novel Baswedan Sebut Omongan Dewi Tanjung soal Kasus Rekayasa Bikin Banyak Orang Marah: Dia Ngawur

Dia menduga upaya pelaporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan,
penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas dasar tersebut, dia menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung merupakan tindakan yang sudah mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan.

Baca: Dewi Tanjung Siap Hadapi Laporan Balik yang Dibuat Novel Baswedan

Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.

Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," kata dia.

Sehingga, dia menambahkan, secara tidak langsung pelapor sebenar telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar.

Baca: Dituduh Dewi Tanjung Kasusnya Rekayasa, Novel Baswedan Santai: Saya Khawatir Dia Ngerjain Polisi

Karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.

Sebelumnya, pada tanggal 6 November seorang Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim atas tuduhan dugaan rekayasa kasus penyiraman mata Novel.

Siap hadapi laporan balik

Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung mengaku bersyukur penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan balik dirinya ke polisi.

Dewi Tanjung menghargai langkah yang diambil Novel Baswedan tersebut.

"Tidak apa-apa beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Jadi nggak ada yang harus ditanggapi balik kan," ujar Dewi Tanjung ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Ia mengaku siap meladeni dan menghadapi laporan yang dibuat Novel Baswedan.

Menurutnya, segala keputusan yang diambil dirinya termasuk melaporkan Novel Baswedan memiliki resiko.

Baca: Dipolisikan Dewi Tanjung, Novel Baswedan Akhirnya Buka Suara: Saya Khawatir Dia Mengerjai Polisi

"Ya iyalah pastilah (siap menghadapi). Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi. Namanya segala sesuatu kan ada resikonya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal memolisikan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Baca: Sebelum Novel Baswedan, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Habib Rizieq, Amien Rais, hingga Eggi Sudjana

Diketahui Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.

Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.

Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Baca: Datangi Polda Metro Jaya, Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras

Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.

Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.

Tim advokasi bahkan sampai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membenpengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas